Langsung ke konten utama

BUKU RAPOR SMP BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.



            Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1.      Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.      Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
3.      Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
            Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
            Buku Petunjuk Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diharapkan dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66  Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1.      Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.      Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.
            Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.

            Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, memandang perlu menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan melaksanakan pengisian laporan hasil belajar peserta didik dalam bentuk rapor.

Selengkapnya download di sini

Komentar

advertisement

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Kurikulum Indonesia tahun 1952

ZonaSainsKita~ Kurikulum 1952 merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1947, dimana kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran.Karena itu, kurikulum 1952 lebih dikenal sebagai  Rencana Pelajaran Terurai 1952 . Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional.Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, pendekatan kontekstual dalam pembelajaran sudah digunakan pada masa tersebut. Lahirnya kurikulum 1952 tidak terlepas dari sejarah kelahiran Kurikulum 1947.Bahkan dapat dikatakan bahwa Kurikulum 1952 adalah pembaharuan dari Kurikulum 1947.Dikatakan demikian karena saat kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang pendidikan yang berlaku sebagai landasan operasionalnya.Hal ini terjadi sampai tahun 1949.Baru setelah tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal dengan Undan...

APLIKASI TEORI SKINNER TERHADAP PEMBELAJARAN

Beberapa aplikasi teori belajar Skinner dalam pembelajaran adalah sebagai berikut: –      Bahan yang dipelajari dianalisis sampai pada unit-unit secara organis. –      Hasil berlajar harus segera diberitahukan kepada siswa, jika salah dibetulkan dan jika benar diperkuat. –      Proses belajar harus mengikuti irama dari yang belajar. –      Materi pelajaran digunakan sistem modul. –      Tes lebih ditekankan untuk kepentingan diagnostic. –      Dalam proses pembelajaran lebih dipentingkan aktivitas sendiri. –      Dalam proses pembelajaran tidak dikenakan hukuman. –      Dalam pendidikan mengutamakan mengubah lingkungan untuk mengindari pelanggaran agar tidak menghukum. –      Tingkah laku yang diinginkan pendidik diberi hadiah. –  ...

Metode Penelitian Expost Facto

Salah satu penelitian deskriptif yang akan dibahas dalam makalah ini adalah penelitian expost facto . Penelitian expost facto berdasarkan arti katanya, yaitu “dari apa dikerjakan setelah kenyataan”, maka penelitian ini disebut sebagai penelitian sesudah kejadian. Oleh karena itu, penelitian ini hanya dapat dilakukan ketika suatu peristiwa yang didalamnya terdapat komponen variabel bebas dan variabel terikat telah terjadi. Penelitian expost facto sering disebut juga sebagai penelitian kasual komparatif, karena penelitian tersebut berusaha mencari informasi tentang hubungan sebab akibat dari suatu peristiwa. Menurut Kerlinger (Emzir, 2013: 119) penelitian kausal komparatif atau expost facto adalah penyelidikan empiris yang sistematis di mana ilmuan tidak mengendalikan variabel bebas secara langsung karena eksistensi dari variabel tersebut telah terjadi, atau karena variabel tersebut pada dasarnya tidak dapat dimanipulasi. Kesimpulan tentang adanya hubungan diantara variabel terse...