Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan
bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam
bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan
pemerintah.
Standar
Penilaian Pendidikan pun menyebutkan
bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1. Nilai
dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
2. Deskripsi
sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi
sikap spiritual dan sikap sosial.
3.
Penilaian oleh
masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Pengembangan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah
yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memandang perlu disusunnya Buku Panduan
Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar
Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu sekolah mengembangkan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Buku Petunjuk
Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diharapkan
dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan
format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66
Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil
penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1. Nilai
dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
2. Deskripsi sikap, untuk hasil
penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan
secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian
oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.
Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen
penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan
pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik.
Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif,
informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran
mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, memandang perlu
menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di
dalamnya disajikan Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan
Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru
dalam satuan pendidikan melaksanakan pengisian laporan hasil belajar peserta
didik dalam bentuk rapor.
Selengkapnya download di sini
Komentar
Posting Komentar