ZonaSainsKita~
Kurikulum 1952 merupakan
pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1947, dimana kurikulum
ini lebih merinci setiap mata pelajaran.Karena itu, kurikulum 1952 lebih
dikenal sebagai Rencana Pelajaran Terurai 1952.Kurikulum
ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional.Yang paling menonjol
dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus
memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Dengan kata lain, pendekatan kontekstual dalam pembelajaran sudah digunakan
pada masa tersebut.
Lahirnya kurikulum 1952 tidak
terlepas dari sejarah kelahiran Kurikulum 1947.Bahkan dapat dikatakan bahwa
Kurikulum 1952 adalah pembaharuan dari Kurikulum 1947.Dikatakan demikian karena
saat kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang pendidikan yang berlaku
sebagai landasan operasionalnya.Hal ini terjadi sampai tahun 1949.Baru setelah
tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal dengan Undang-undang No. 4
Tahun 1950 dapat dirampungkan.Selanjutnya undang-undang itu disahkan pada tahun
1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954.Dari situlah dikenal undang-undang pendidikan
yang pertama kali, yaitu No. 4 Tahun 1950 dan No. 12 Tahun 1954.Namun
undang-undang itu tidak memberlakukan pelaksanaan Kurikulum 1947.
Seiring dengan berlakunya
undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang baru dilaksanakan pada tahun
1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum 1947, tetapi kurikulum tahun
1952. Dengan kata lain, kurikulum 1952 merupakan kurikulum pertama yang
memiliki dasar hukum operasional.
Landasan yuridis kurikulum 1952
tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947.Landasan idiilnya adalah Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah
UUD 1945.Landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun
1950.Undang-undang itu telah dirancang sebelum tahun 1950. Rancangan
undang-undang itu yang awalnya dibahas oleh BPKNIP tahun 1948 tidak dapat
dilakukan karena terjadinya clash II. Baru pada tanggal 29 Oktober 1949, RUU
itu diterima oleh BPKNIP dan disahkan oleh pemerintah RI pada tanggal 2 April
1950.
Pada tahun ini,
menteri PP dan K yang pada waktu itu dijabat oleh Mr. Soewandi melakukan usaha
untuk mengubah system pendidikan dan pengajaran sehingga akan lebih sesuai
dengan keinginan dan cita-cita bangsa Indonesia pada waktu itu.
Kemudian
dibentuk Panitia Penyelidik Pengajaran dalam rangka mengubah system pendidikan
kolonial kedalam system pendidikan Nasional.Perubahan system tersebut memiliki
konsekuensi logis yaitu semua kurikulum pada semua tingkat pendidikan mengalami
perubahan sehingga yang semula dioreantasikan pada kepentingan kolonial diubah
menjadi kebutuhan bangsa yang merdeka.
Salah satu hasil
dari panitia tersebut adalah menyangkut kurikulum rencana pelajaran pada setiap
tingkat pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendidikan
pikiran harus dikurangi
2. Isi
pelajaran harus dihubungkan terhadap kesenian
3. Pendidikan
watak
4. Pendidikan
jasmani
5. Kewarganegaraan
dan masyarakat
Maka
setelah undang-undang pendidikan dan pengajaran No. 04 tahun 1950 dikeluarkan,
maka lahirlah beberapa hal penting :
1. Kurikulum
pendidikan rendah ditujukan untuk menyiapkan anak memiliki dasar-dasar
pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin, serta
mengembangkan bakat dan kesukaannya
2. Kurikulum
pendidikan menengah ditujukan untuk menyiapkan pelajar ke pendidikan yang lebih
tinggi, serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus,
sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat.
3. Kurikulum
pendidikan tinggi ditujukan untuk menyiapkan pelajar agar dapat menjadi
pimpinan dalam masyarakat, dan dapat memelihara kemajuan ilmu, dan kemajuan
hidup kemasyarakatan.
Seiring dengan terbentuknya kembali
negara kesatuan RI setelah berada di bawah pemerintahan RIS, maka UU No. 4
Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh DPR pada tanggal 23 Desember
1953, pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada tanggal 12 Maret 1954 sebagai
UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa UU No. 12 Tahun
1954 sebenarnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950.Maka
landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12
Tahun 1954.
Mata
Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1952 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD)
menurut Rencana Pelajaran 1947 adalah sebagai berikut.
1.
Bahasa Indonesia
2.
Bahasa Daera
3. Berhitung
4.
Ilmu Alam
5.
Ilmu Hayat
6.
Ilmu Bumi
7.
Sejarah
8.
Menggambar
9.
Menulis
10.
Seni Suara
11.
Pekerjaan Tangan
12.
Pekerjaan kepurtian
13.
Gerak Badan
14.
Kebersihan dan kesehatan
15.
Didikan budi pekerti
16.
Pendidikan agama
Pada
perkembangannya, rencana pelajaran lebih dirinci lagi setiap pelajarannya, yang
dikenal dengan istilah Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata
pelajarannya jelas sekali. Seorang guru mengajar satu mata pelajaran”. Pada
masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6
tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan,
seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu
sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.
Pada
kurikulum SMP, Isi kurikulum 1952 jauh lebih rinci dibandingkan kurikulum
1947.Oleh karena itu kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai
1952.Berikut ini rincian isi kurikulum 1952.
Kelompok Bahasa
1.
Bahasa Indonesia
2.
Bahasa Inggris
3.
Bahasa Daerah
Kelompok Ilmu Pasti
1. Berhitung
dan aljabar
2. Ilmu
ukur
Kelompok Pengetahuan Alam
1. Ilmu
Alam/kimia
2. Ilmu
Hayat
Kelompok Pengetahuan Sosial
1. Ilmu Bumi
2. Sejarah
Kelompok Ekonomi
1. Hitung dagang
2. Pengetahuan dagang
Kelompok ekspresi
1. Seni suara
2. Menggambar
3. Pekerjaan
tangan/kerajinan wanita.
Pendidikan jasmani
Budi pekerti*
Agama*
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan mata pelajaran bahasa dan
agama, sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 4 tahun 1950 Bab IV pasal 5 ayat 1
dan 2, di antaranya:
Ayat 1:
“Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan adalah
bahasa pengantar di sekolah-sekolah seluruh Indonesia”.
Ayat 2:
“Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah
di sekolah rendah, bahasa daerah boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar”.
Berkaitan
dengan pelajaran agama, dalam struktur kurikulum pelajaran agama memang diberi
jam khusus namun dalam pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing orang tua.
Hal itu
dipertegas pada UU No. 4 tahun 1950 Bab XII pasal 20 ayat 1 dan 2 sebagai
berikut:
Ayat 1:
“Dalam sekolah-sekolah Negeri diadakan pelajaran
agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran
tersebut”.
Ayat 2:
“Cara menyelenggarakan pengajaran agama di
sekolah-sekolah Negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Agama”.
Dari
petikan dua ayat itu tersirat maksud bahwa pelajaran agama merupakan
pilihan.Apabila si murid masih kanak-kanak, keikut sertaan murid ditentukan
atas seizin orang tua.Orang tua memiliki hak untuk membolehkan atau melarang
ikut pelajaran agama.Apabila siswa telah dewasa, dia boleh menetapkan ikut dan
tidaknya pelajaran agama.
Pendidikan
budi pekerti sebagai pendidikan moral sudah diangkat sebagai mata pelajaran di
kurikulum 1952.Namun, mata pelajaran budi pekerti yang berisi pendidikan moral
itu masih menjadi mata pelajaran yang bersifat pilihan. Oleh karena itu dalam
struktur kurikulum belum disediakan jumlah jam pelajaran secara khusus
diperuntukkan bagi pendidikan budi pekerti.
Tabel Struktur Kurikulum SMP 1952 adalah sebagai
berikut :
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu
|
|||
I
|
II
|
III A
|
III B
|
||
I
|
Kelompok Bahasa
|
||||
1. Bahasa Indonesa
|
5
|
5
|
6
|
5
|
|
2. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
3. Bahasa Daerah
|
2
|
2
|
2
|
1
|
|
Sub Jumlah
|
11
|
11
|
12
|
10
|
|
II
|
Kelompok Ilmu Pasti
|
||||
1. Berhitung dan
Aljabar
|
4
|
3
|
2
|
4
|
|
2. Ilmu Ukur
|
4
|
3
|
-
|
4
|
|
Sub Jumlah
|
8
|
6
|
2
|
8
|
|
III
|
Kelompok Penget. Alam
|
||||
1. Ilmu Alam / Kimia
|
2
|
3
|
2
|
2
|
|
2. Ilmu Hayat
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub Jumlah
|
4
|
5
|
4
|
4
|
|
IV
|
Kelompok Penget. Sosial
|
||||
1. Ilmu Bumi
|
2
|
2
|
3
|
3
|
|
2. Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub Jumlah
|
4
|
4
|
5
|
5
|
|
V
|
Kelompok Pel. Ekonomi
|
||||
I. Hitung
Dagang
|
-
|
1
|
2
|
-
|
|
II. Pengetahuan Dagang
|
-
|
-
|
2
|
-
|
|
Sub Jumlah
|
-
|
1
|
4
|
-
|
|
VI
|
Kelompok Pel. Ekspresi
|
||||
1. Seni Suara
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
2. Menggambar
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
3. Pek. Tangan/Ker.
Wanita
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub Jumlah
|
5
|
5
|
5
|
5
|
|
VII
|
Pendidikan
Jasmani
|
3
|
3
|
3
|
3
|
VIII
|
Budi
Pekerti
|
-
|
-
|
-
|
-
|
IX
|
Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
|
37
|
37
|
37
|
37
|
Dalam
proses pembelajaran guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral,
nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun,
dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan
peraturan sekolah yang tegas. Sayangnya proses belajar mengajar berpusat pada
guru. Siswa ditempatkan sebagai objek yang menerima informasi
sebanyak-banyaknya dari guru.
Sistem
Penilaian pada kurikulum 1952 hampir sama dengan kurikulum 1947, yakni
dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur wulan, dan ujian Negara.
Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk
menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas.
Ujian
penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar
tahun 1958 digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dapat
dinyatakan lulus jika memiliki maksimal nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau
equivalennya (nilai 4 equivalen dengan dua nilai 5, nilai 3 equivalen dengan
nilai angka 5).
Kurikulum
1952 memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan kurikulum 1952 adalah
sebagai berikut :
1. Kurikulum
1952 telah mengarah pada system pendidikan nasional, walaupun belum merata pada
seluruh wilayah di Indonesia, namun dapat mencerminkan suatu pemahaman dan
cita-cita para praktisi pendidikan akan pentingnya pemerataan pendidikan bagi
seluruh bangsa Indonesia.
2. Pada
Kurikulum 1952, materi pelajaran sudah berorientasi pada kebutuhan hidup para
siswa, sehingga hasil pembelajaran dapat berguna ketika ditengah masyarakat.
3. Karena
setiap guru mengajar satu mata pelajaran, maka memiliki keuntungan untuk lebih
menguasai bidang pengajarannya dengan lebih baik, daripada mengajar
berbagai mata pelajaran.
Kelemahan kurikulum 1952 adalah sebagai
berikut :
1. Karena
kurikulum 1952 baru mengarah pada system pendidikan nasional, maka belum mampu
menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
2. Materi
pelajaran belum orientasi masa depan, karena yang diajarkan
berorientasi kebutuhan untuk hidup dimasyarakat saat itu, dengan
demikian belum memiliki visi kebutuhan dimasa mendatang.
3. Kurang
membangkitkan kreatifitas dan inovasi guru, karena setiap mata pelajaran sudah
terinci dalam rencana pelajaran terurai, hal ini memper sempit
kreatifitas dan inovasi guru baik dalam
perencanaan, pelaksanaan, maupun menentukan sumber materi pelajaran
4. Kurikulum
ini siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru menjadi subjek sentral
dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang menentukan apa saja yang akan
diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang menentukan standar-standar
keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.
Terimakasih sangat membantu :)
BalasHapusSangat informatif
BalasHapus